Uang Kud Digelapkan Untuk Judi Online

Uang KUD Digelapkan Untuk Judi Online, Pemuda Dharmasraya Ditangkap Berita

Pemuda yang juga mantan pegawai KUD Sinar Makmur Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat itu menggelapkan duwit KUD lebih kurang Rp. 1.3 milyar. Dan menggunakan waktu bermain judi online dan bersenang-senang di pulau Batam, saat ini tersangka diamankan di Rutan Polsek Sungai Rumbai, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah ditangkap oleh pemuda yang juga mantan pegawai KUD Sinar Makmur Koto Ranah Kecamatan Koto Besar yang menggelapkan uang KUD kurang lebih Rp. 1,3 Milyar, Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro yang ditangkap ditemui awak media di kamarnya, Jumat (24/12/2021).

Ia mengatakan memang benar bagian Satreskim Polsek Sungai Rumbai bersama laporan dari penduduk telah menangkap seorang pemuda yang menggelapkan duit KUD lebih kurang Rp.1.3 milyar. Tersangka berinisial WDO, 29 tahun,

Uang yang digelapkan tersangka berasal berasal dari hasil penjualan buah sawit milik KUD Sinar Makmur Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, berasal dari perusahaan sawit selama ini melalui rekening milik tersangka.

Adapun Barang Buktinya, kita mengamankan 2 Buku Rekening Bank atas nama tersangka dan Bukti Rekening Koran serta 1 unit Handphone buatan tersangka di dalam permainan judi online.

Atas perbuatan tersangka di dalam masalah penggelapan, Pasal 374 Jo 372 KHUP bersama ancaman maksimal 5 th. penjara ditegaskan Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro. (Eko).

Jika Anda ingin merasakan bermain judi online dan mendapatkan kenenangan yang sangat berlimpah, Anda dapat bergabung bersama kita di Daftar Judi Online.

Dampak Bermain Judi Online, Nomor 4 Yang Bikin Ngeri