Toto Gelap – Dua penjual tiket togel hitam di Kabupaten Kotaagung Barat diamankan Polres Tanggamus Kota Agung.Tersangka yang ditangkap adalah TA (42), warga Desa Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, dan AR (31), warga Desa Way Gelang, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Keduanya ditangkap polisi saat menjual toto gelap di dua tempat tidak serupa di Kabupaten Kotaagung Barat, Senin (21/2/2022) malam kurang lebih pukul 21.30 WIB.
Dari ke-2 tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berbentuk uang tunai, uang kertas undian, buku formula, 2 handphone dan dompet.
Toto Gelap
Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, ke dua tersangka ditangkap berdasarkan informasi berasal dari warga yang resah bersama dengan aktivitas judi toto gelap di sebuah tempat tinggal di Dusun Banding Agung, Desa Talagening, Kabupaten Kotaagung Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Agung lakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar ada.
Berita sesudah itu mengamankan TA yang diduga sebagai penjual togel beserta barang bukti bersifat duwit tunai sebesar Rp. 280 ribu, selembar kertas bersama dengan rumus judi togel di atasnya, 3 buku dengan rumus judi togel di atasnya dan satu handphone, di Pekon Talagening, Senin (21/2/2022) malam kurang lebih. pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan info dari tersangka TA, diketahui bahwa TA adalah seorang pengecer atau kaki tangan berasal dari tersangka AR yang berprofesi sebagai pengedar. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan tersangka AR, di Pekon Way Arena, Kecamatan Kota Agung Barat.
Dari tersangka AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 100.000 dan satu unit ponsel merek Vivo Y12, kata Sugeng.
Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah berperan menerima pasangan undian melalui ponsel atau perintah segera. Kemudian TA mencatat urutan lotere dan meneruskannya ke AR.
“Kedua tersangka mengaku telah menjual kupon undian selama dua bulan. Dan Tersangka TA udah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 500 di tiap-tiap orang yang laksanakan pemasangan,” ucap Sugeng.
Untuk keperluan penyidikan, ke dua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Agung.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat bersama dengan Pasal 303 KUHP, bersama ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Sugeng.
Baca Juga : Polres Malang Membentuk Tim Saber Judi