Ada Iklan Judi Online, Seluruh Angkot di Kota Sukabumi Bakal Disweeping Ormas Islam
Judi Online – Ormas Islam di Sukabumi akan menyapu semua angkutan umum di Sukabumi menyusul ada iklan judi online di diantara angkutan umum di Kota Sukabumi.
Iklan judi online itu terpampang di kaca belakang sejumlah angkot di Kota Sukabumi. Ketua Laskar Fisabilillah Abi Khalil Asyubki mengaku geram karena judi online diiklankan secara terbuka.
“Kalau muncul iklan layaknya ini, sepertinya legal. Sedangkan menurut aturan agama dan negara, perjudian dilarang,” katanya kepada Tribunjabar.id
Iklan judi online itu terpampang di kaca belakang sejumlah angkot di Kota Sukabumi. Ketua Laskar Fisabilillah Abi Khalil Asyubki mengaku geram karena judi online diiklankan secara terbuka.
“Harus ada diantara tindakan tegas, tidak cuma penghapusan iklan. Tapi mereka harus melacak tahu siapa yang menempatkan iklan itu,” kata Abi.
Abi juga mengingatkan bahwa pihak berwenang harus segera merespon, sebelum penduduk dan ormas geram bersama ada iklan tersebut.
“Jangan sampai kita marah dan ada pembiaran, makanya kita lakukan sweeping sendiri-sendiri,” ujarnya. Sebelumnya, judi online semakin marak di Kota Sukabumi. Bahkan iklan judi slot online pun dipasang di sejumlah angkot.
Ikbal Purwa (24) melihat sejumlah mobil angkot bersama dengan stiker iklan judi online di beberapa lokasi. Iklan judi online itu dipasang di belakang kaca depan sejumlah angkutan umum jurusan di Kota Sukabumi.
“Sore ini saya naik motor untuk pergi ke pasar, ada lebih dari satu angkot yang mengiklankan judi online bersama membuka Google,” ujarnya waktu dihubungi Tribunjabar.id, (20/5/2022).
Dari pantauannya, ada angkot kuning (angkot 03) yang menuju Terminal Pasar Sukabumi-Lumbursitu, lalu jalur Baros menuju Pasar Ramayana (angkot 25), dan angkot yang menuju Pasar Pelita-Stasiun Sukabumi-Nanggulung (angkot 27).
“Saya lihat di Jalan Pelabuhan II, Jalan Didi Sukardi, dan Jalan Limusnunggal. Iklannya dipasang di belakang jendela mobil,” katanya. Ia menyayangkan maraknya perjudian online di angkutan umum.
Padahal, menurutnya, menampilkan iklan dan promosi yang mengandung perjudian online di internet melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
“Sayang sekali, apalagi Di Kota Sukabumi disebut kota santri yang religius. Bahkan polisi kota,” katanya.