Polres Bontang menangkap 6 warga Desa Berbas Pantai kala sedang bermain judi domino di Jalan Melawai pada Senin (11/4/2022) lebih kurang pukul 00.30 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kabag Humas Iptu Mandiyono mengatakan, selama operasi terkonsentrasi, personel dipastikan bakal menangkap segala bentuk problem keamanan dan memperbaiki masyarakat. Termasuk kejahatan perjudian.
Para tersangka berinisial RR (56), EL (23), FA (35), KI (19), PO (19), dan AS (22), salah satunya perempuan.
Kemudian, didalam penggerebekan polisi, polisi tunjukkan bahwa Rp. 649.000, dan satu set kartu domino qiu qiu.
Akibat perbuatannya, mereka terjebak Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Penyelidikan sesudah itu dibawa ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.